Sosialisasi adalah proses pemindahan ide atau gagasan dari masyarakat ke individu. Gagasan ini akan diterima individu untuk proses belajar dan mengenal nilai-nilai sosial yang ada di masyarakat. Gagasan tentang normal dan nilai sosial ini akan membentuk perilaku individu sesuai dengan tuntutan di masyarakat. Sosialisasi kali ini tentang sadar berlalu lintas sejak dini (SALUD).
Program Pengenalan Hukum Sejak Dini dan tertib berlalu lintas pada anak usia dini guna memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada anak-anak tentang tertib hukum dan tertib berlalu lintas yang baik serta pengetahuan tentang rambu-rambu lalu lintas. Memberikan pemahaman tentang tertib berlalu lintas juga dilakukan bersamaan dengan sosialisasi pentingnya memahami aturan hukum sejak dini dengan pemberian materi dan juga foto rambu rambu lalu lintas agar mudah dipahami oleh anak anak.
Sosialisasi ini dijelaskan langsung oleh Ibu Susi dari Dinas Perhubungan. Kemudian guru guru KB-TK Hj Isriati Baiturrahman 1 bersama dengan Kepala Sekolah melihat video dari ibu susi di ruang sentra sains. Adapula peserta yang lain yaitu guru PPL dari unnes yang sedang melaksanakan praktek mengajar di sekolah. Sosialisasi berlangsung setelah sholat dhuhur hingga menjelang sore. Maksud dari pelaksanaan program Sosialisasi Rambu-Rambu Lalu Lintas Pada Anak Usia Dini adalah untuk memberikan pemahaman terhadap anak usia dini tentang pentingnya memahami hukum, menaati aturan hukum yang berlaku, dan juga menumbuhkan kesadaran sejak dini tentang perlunya berhati-hati dalam berlalu lintas.
Salah satu cara menaati aturan berlalu lintas yakni menerapkan terbiasa memakai helm sejak dini, kemudian ketika anak membonceng / menaiki kendaraan harus dari arah sebelah kiri, ketika berada di dalam mobil anak dibawah usia 12 tahun seharusnya duduk dibelakang pengemudi tidak boleh disamping pengemudi, sekolah juga seharusnya diberikan zona selamat sekolah agar anak-anak aman dan menyebrang jalan sesuai dengan rambu lalu lintas.
Sosialisasi dilakukan dengan memberikan materi terkait pentingnya memahami aturan hukum tentang lalu lintas dan sosialisasi tertib berlalu lintas di jalan disertai memperlihatkan foto rambu rambu lalu lintas, menggunakan alat peraga, menjelaskan rambu-rambu lalu lintas kepada anak-anak mulai dari arti setiap warna lampu merah, kuning, hijau, hingga rambu larangan masuk berhenti dan rambu-rambu lainnya. Hal ini dijelaskan oleh kakak-kakak dari taruna/taruni akpol dan dinas perhubungan. Selain itu juga dengan sosialisasi tersebut akan terbangun kesadaran tentang pentingnya keselamatan diri saat mereka dewasa nanti dalam berlalu lintas.